MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan


Guru Pembimbing :
.
Disusun Oleh :
.
.
SMK DARUL MUKHLASHIN
TEGALSIWALAN PROBOLINGGO
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur
ke Hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah, rahmat dan hidayah-Nya kepada
kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas
nilai akhir semester.
Makalah ini
disusun sebagai tambahan wacana tentang sikap positif terhadap pancasila
sebagai ideologi terbuka. Banyak makna yang terkandung di dalam sila – sila
Pancasila yang mampu menumbuhkan semangat kita untuk bergerak maju, membangun
Bangsa Indonesia dengan sikap-sikap positif yang dapat membantu negara kita.
Tak ada
gading yang tak retak, begitu pula makalah yang kami buat ini. Kami sadar masih
banyak kekurangan – kekurangannya dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu,
saya mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan dan
penyempurnaan. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah
membaca makalah ini. Harapan saya, semoga makalah yang saya susun semaksimal
mungkin ini, dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamu`alaikum
Wr.Wb
Probolinggo,
23-September-2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul........................................................................................... 1
Kata Pengantar
......................................................................................... 2
Daftar Isi
.................................................................................................... 3
Bab. I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang.................................................................................. 4
1.2 Tujuan................................................................................................ 5
1.3 Manfaat............................................................................................. 5
Bab. II Pembahasan
2.1
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.................... 6
A.
Pengertian Ideologi.......................................................................... 6
B. Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka.................................................. 6
2.2 Nilai dalam sila-sila pancasila dan
sikap-sikap positif.....................
7
2.2.1 Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa................................................. 7
2.2.2 Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab................................ 7
2.2.3 Persatuan Indonesia.................................................................... 8
2.2.4
Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan................................................... 9
2.2.5 Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia....................... 10
2.3 Wujud
kesetiaan terhadap Pancasila.............................................. 11
2.4 Sikap yang harus dihindari............................................................. 11
Bab. III Penutup
3.1
Kesimpulan...................................................................................... 12
3.2
Saran................................................................................................ 12
Daftar Pustaka.......................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belakangan ini banyak yang tidak
mengerti apa makna yang terkandung setiap sila dalam Pancasila. Hal ini
menyebabkan sikap-sikap yang tidak mendukung kemajuan negara. Hal ini mungkin
dipengaruhi dari aspek kehidupan yang terlalu padat, sehingga masyarakat
Indonseia kurang peduli dengan adanya pengertian/ makna fungsi dan nilai
Pancasila. Terdapat
berbagai macam pengertian fungsi dan nilai – nilai Pancasila yang masing –
masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya. Misalnya Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia,
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia. Dalam
pengertian inilah maka antara Pancasila dengan bangsa Indonesia tidak dapat
dipisahkan sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan negara
Indonesia memiliki cita- cita, gagasan – gagasan, ide –ide tertuang dalam
Pancasila maka dalam pengertian inilah pancasila berkedudukan sebagai Asas
persatuan dan Kesatuan bangsa dan negara
Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
ideologi negara, diharapkan mampu menjadi penyaring untuk menyerap perkembangan
zaman di era globalisasi ini. Ideologi negara merupakan hasil refleksi manusia
atas kemampuannya mengatasi distansi (menjaga jarak) dengan dunia kehidupannya.
Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis,
sehingga menimbulkan sebab akibat dalam interaksi yang disatu pihak memacu
ideologi agar makin realistis dan untuk mendorong masyarakat agar mendekati
bentuk yang dikehendaki dan dicita – citakan.
Meskipun di tinjau berdasarkan
unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara mempunyai kesamaan,
namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara,
setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian
pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh
kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda dan Jepang.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi oleh adanya
kesamaan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa
asing serta berjuang merebut kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam
hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa
Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini,
kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan
meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara, yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat
hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan
menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideology bangsa
Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa di
implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang ada
merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna-makna yang
terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang
tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu
masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan-permasalahan.
Permasalahan-permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan-perbedaan yang
ada di antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya,
serta perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia
merupakan Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak
keragaman. Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan
merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di
selesaikan dengan pancasila. Dan pendahulu-pendahulu kita juga mengharapkan hal
yang sama, yaitu pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang
ditimbulkan oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.
1.2 Tujuan
ü Diharapkan
agar generasi muda bangsa Indonesia dapat mengamalkan sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Khususnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü Diharapkan
Indonesia tetap berpegang teguh pada ideology Negara kita yaitu pancasila.
Karena pancasila merupakan solusi terhadap setiap permasalahan yang bangsa kita
hadapi.
ü Diharapkan seluruh warga negara
Republik Indonesia menerapkan sikap-sikap positif agar mendukung kelancaran dan
kemajuan negara Indonesia.
1.3 Manfaat
Manfaat yang bisa kita peroleh dari
penulisan uraian ini adalah menambah pengetahuan mengenai nilai-nilai yang
terkandung di dalam sila-sila pancasila sehingga kita bisa
mengimplementasikannya di dalam kehidupan nyata. Selain itu juga diharapkan
untuk menjadikan pancasila sebagai bahan pertimbangan untuk menyelesaikan
masalah yang ada baik untuk lingkungan, bangsa, maupun Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA INDONESIA
A. Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita – cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “ idea ” berasal dari kata
bahasa yunani “ eideos ” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “ idein ”
yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan
tentang ide – ide atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari – hari, idea disamakan artinya dengan cita – cita, yang
dimaksud adalah cita – cita yang yang bersifat tetap, yang harus dicapai,
sehingga cita – cita yang bersifat tetap itu sekaligus menjadi dasar, pandangan
atau mengerti. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis menyangkut dan
mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang
kehidupan. Hal ini menyangkut bidang politik, sosial kebudayaan, dan keagamaan.
B. Pancasila Sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senatiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan
jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai – nilai
dasar Pancasila, namun menjabarkan wawasannya secara lebih konkret, sehingga
memilki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah – masalah baru dan
aktual. Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang
sejak tahun 1985, meskipun semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri
ditetapkan sebagai dasar negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka
maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut :
a. Dimensi Idealistis, yaitu nilai – nilai dasar
yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat rasional dan sistematis yaitu
hakekat niali – ilia yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
b. Dimensi Normatif yaitu nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif,
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan
tertinggi dalam tertib hukum.
c. Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
2.2 NILAI DALAM SILA-SILA PANCASILA DAN
SIKAP-SIKAP POSITIF
Susunan pancasila adalah hirarkhis
dan mempunyai bentuk pyramidal. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila dari pancasila dalam urut-urutan
luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas). Kalau di lihat
dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam
luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya.
Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara
lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga
pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Andai kata
urut-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak. Di antara satu sila dengan
sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka pancasila itu menjadi
terpecah-pecah, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu
tidak dapat tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian bagi
Negara.
Dalam susunan hirarkhis dan
pyramidal ini maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan
Indonesia, kerakyatan, dan keadilan social. Sebaliknya, Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan
mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan social.
Demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila
lainnya.
2.2.1
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila
lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara,
politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
Negara, kebebasan dan hak-hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-Nilai Ketuhanan
Setiap warga Negara Indonesia sudah
seharusnya memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang menjunjung tinggi
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai
ideologi terbuka, setiap warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk
memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui
oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain:
a.
Melaksanakan kewajiban dalam
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Membina kerja sama dan
tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di
lingkungan masing-masing.
c.
Mengembangkan toleransi antarumat
beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
d. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.2.2
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sisitematis didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya.
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Dalam
sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena
itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan
Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat
manusia, terutama hak-hak kodrati (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan Negara.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik
terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun lingkungan. Nilai kemanusiaan
yang beradab adalah pewujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya,
bermoral, dan beragama.
Nilai
kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung
pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri,
adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil
terhadap lingkungannya, serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-Nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan
perilaku harus senantiasa menempatkan manusia sebagai mitra sesuai dengan
harkat dan martabatnya. Hak dan kewajiban dihormati secara beradab. Sikap dan
perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a.
Memperlakukan manusia/orang lain
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat, hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang
membutuhkan, menolong korban banjir, dll.
2.2.3
Persatuan Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta mendasari dan
menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam
sila persatuan Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara ialah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama
diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa suku, ras, kelompok,
golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu, perbedaan adalah bawaan
kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara.
Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam, tetapi satu, mengikatkan diri
dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka, Bhinneka Tunggal
Ika.
Negara
mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan
agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan
martabat seluruh warganya, Negara memberikan kebebasan atas individu,
golongan,suku, ras maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh
potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.
Ø Sikap dan Perilaku Positif
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai
persatuan Indonesia sesuai dengan sifat ideolog pancasila yang terbuka berarti
mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan
dan tegak kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia antara lain:
a. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
Negara jika suatu saat diperlukan.
b. Mencintai
tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c. Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
d. Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.2.4 Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan mendasari serta
menjiwai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai
filosofis yang terkandung yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat
Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan
martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subyek
pokok pendukung Negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena
itu rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
Negara.
Ø Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-Nilai Permusyawaratan Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan
/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya dalam bersikap dan bertingkah laku
mrnghormati dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak
seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan
terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuai dengan
sifat ideologi pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai
permusyawaratan /perwakilan, aspirasi rakyat ,menjadi pangkal tolak penyusunan
kesepakatn bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan antara lain:
a.
Mengutamakan musyawarah mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak,
melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain.
c.
Mengakui bahwa setiap warga Negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
d. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan
menjalankan tugasnya dengan baik.
2.2.5
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia di
dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam
sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara
sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (
kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi
(1) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara
terhadap warganya , dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
(2) keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan
antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang
wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam Negara. (3) keadilan komutatif yaitu suatu hubungan
keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Ø Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-Nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat
pancasila sebagai ideologi terbuka , diharapkan kesejahteraan lahir dan batin
yang berkeadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa
terwujud. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat
dan merata di seluruh daerah. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan keadilan social antara lain:
a.
Mengembangkan sikap gotong royong
dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret
pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
c.
Suka bekerja keras dalam memecahkan
atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat,
bangsa, dan Negara.
d. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata,
seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan,
teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.
2.3 Wujud kesetiaan terhadap Pancasila
Wujud kesetiaan
terhadap Pancasila yang dilakukan warga masyarakat antara lain:
·
Meningkatkan ajaran agama.
·
Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa.
·
Memiliki integritas jati diri.
·
Meningkatkan kualitas diri.
2.4
Sikap yang harus dihindari
Sebagai warga Negara kita harus mampu menghindari berbagai sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain :
Sebagai warga Negara kita harus mampu menghindari berbagai sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·
Pola hidup konsumtif dan penuh hura-hura
· Sikap
hidup materialistis.
· Pergaulan
bebas antara muda-mudi.
· Meminum
minuman keras
· Penggunaan
obat-obat terlarang.
·
DLL.
2.5 Arti
Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sikap
positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif
terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan
mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap
tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti
orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya
sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur,
serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa
lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta
akan perdamaian dan keadilan sosial.
Dari pembahasan di atas, dapat di
simpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi Negara memiliki nila-nilai positif
yang terkandung di dalamnya. Dimana nilai-nilai positif tersebut sudah kita
laksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan sudah seyogyanya nilai-nilai
positif tersebut tetap kita jaga dan laksanakan.
3.2
Saran
ü Agar
pancasila tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun
juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta dilaksanakan dalm kehidupan
bermasyarakat dan bernegara agar fungsi pancasila sebagai ideologi Negara tetap
terjaga.
ü Agar
setiap rakyat Indonesia lebih memaknai inti dari sila-sila pancasila agar
tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman.
ü Agar
generasi muda lebih menghargai ideology bangsa kita sendiri dengan cara
mengamalkan pancasila di dalam kehidupannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto,
MM., Drs. (2007). Pendidikan kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XII. Jakarta :
Erlangga.
Burhanuddin,
Drs. (1998). Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: PT Bina Aksara. Dakhlan, (2009).
Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia. (Diakses tanggal 12 Oktober
2011). Sumber: LKS Kencana Utama.
http://iptekdakhlan.blogspot.com/2009/07/fungsi-pancasila-bagi-bangsa-
dan-negara.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar