Minggu, 24 November 2013

makalah sikap positif terhadap pancasila



MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI 
IDEOLOGI TERBUKA
SMK X copy copy.jpg
Guru Pembimbing :
.
Disusun Oleh :
.
.


SMK DARUL MUKHLASHIN
TEGALSIWALAN PROBOLINGGO
2013

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke Hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah, rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas nilai akhir semester.
Makalah ini disusun sebagai tambahan wacana tentang sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka. Banyak makna yang terkandung di dalam sila – sila Pancasila yang mampu menumbuhkan semangat kita untuk bergerak maju, membangun Bangsa Indonesia dengan sikap-sikap positif yang dapat membantu negara kita.
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula makalah yang kami buat ini. Kami sadar masih banyak kekurangan – kekurangannya dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, saya mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah membaca makalah ini. Harapan saya, semoga makalah yang saya susun semaksimal mungkin ini, dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. 
Wassalamu`alaikum Wr.Wb

Probolinggo, 23-September-2013
Penyusun













DAFTAR ISI

Halaman Judul...........................................................................................  1
Kata Pengantar .........................................................................................  2
Daftar Isi ....................................................................................................  3
Bab. I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang..................................................................................   4
1.2 Tujuan................................................................................................  5
1.3 Manfaat.............................................................................................  5
Bab. II Pembahasan
2.1 Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia....................  6 
A. Pengertian Ideologi..........................................................................  6
B. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.................................................. 6
2.2  Nilai dalam sila-sila pancasila dan sikap-sikap positif.....................  7
2.2.1    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.................................................  7
2.2.2    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab................................  7
2.2.3    Persatuan Indonesia....................................................................  8
2.2.4    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan...................................................  9
2.2.5    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.......................  10
2.3   Wujud kesetiaan terhadap Pancasila..............................................  11
2.4   Sikap yang harus dihindari.............................................................  11
Bab. III Penutup
3.1 Kesimpulan......................................................................................  12
3.2 Saran................................................................................................  12
Daftar Pustaka..........................................................................................  13







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Belakangan ini banyak yang tidak mengerti apa makna yang terkandung setiap sila dalam Pancasila. Hal ini menyebabkan sikap-sikap yang tidak mendukung kemajuan negara. Hal ini mungkin dipengaruhi dari aspek kehidupan yang terlalu padat, sehingga masyarakat Indonseia kurang peduli dengan adanya pengertian/ makna fungsi dan nilai Pancasila. Terdapat berbagai macam pengertian fungsi dan nilai – nilai Pancasila yang masing – masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya. Misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam pengertian inilah maka antara Pancasila dengan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan negara Indonesia memiliki cita- cita, gagasan – gagasan, ide –ide tertuang dalam Pancasila maka dalam pengertian inilah pancasila berkedudukan sebagai Asas persatuan dan Kesatuan bangsa  dan negara Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi penyaring untuk menyerap perkembangan zaman di era globalisasi ini. Ideologi negara merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuannya mengatasi distansi (menjaga jarak) dengan dunia kehidupannya. Antara ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terdapat hubungan dialektis, sehingga menimbulkan sebab akibat dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi agar makin realistis dan untuk mendorong masyarakat agar mendekati bentuk yang dikehendaki dan dicita – citakan.
Meskipun di tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara mempunyai kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda dan Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatarbelakangi oleh adanya kesamaan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini, kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara, yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan ideology bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bisa di implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang ada merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna-makna yang terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan-permasalahan. Permasalahan-permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan-perbedaan yang ada di antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan budaya, serta perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada mengandung banyak keragaman. Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap masalah yang ada bisa di selesaikan dengan pancasila. Dan pendahulu-pendahulu kita juga mengharapkan hal yang sama, yaitu pancasila sebagai jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh keanekaragaman/perbedaan yang dimiliki oleh Indonesia.

1.2 Tujuan
ü  Diharapkan agar generasi muda bangsa Indonesia dapat mengamalkan sila-sila  pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü  Diharapkan Indonesia tetap berpegang teguh pada ideology Negara kita yaitu pancasila. Karena pancasila merupakan solusi terhadap setiap permasalahan yang bangsa kita hadapi.
ü  Diharapkan seluruh warga negara Republik Indonesia menerapkan sikap-sikap positif agar mendukung kelancaran dan kemajuan negara Indonesia.

1.3 Manfaat
Manfaat yang bisa kita peroleh dari penulisan uraian ini adalah menambah pengetahuan mengenai nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila pancasila sehingga kita bisa mengimplementasikannya di dalam kehidupan nyata. Selain itu juga diharapkan untuk menjadikan pancasila sebagai bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang ada baik untuk lingkungan, bangsa, maupun Negara.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA INDONESIA
A. Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “ idea ” berasal dari kata bahasa yunani “ eideos ” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “ idein ” yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide – ide atau ajaran tentang pengertian – pengertian dasar. Dalam pengertian sehari – hari, idea disamakan artinya dengan cita – cita, yang dimaksud adalah cita – cita yang yang bersifat tetap, yang harus dicapai, sehingga cita – cita yang bersifat tetap itu sekaligus menjadi dasar, pandangan atau mengerti. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut bidang politik, sosial kebudayaan, dan keagamaan.

B. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senatiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai – nilai dasar Pancasila, namun menjabarkan wawasannya secara lebih konkret, sehingga memilki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah – masalah baru dan aktual. Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985, meskipun semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut :
a.  Dimensi Idealistis, yaitu nilai – nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat rasional dan sistematis yaitu hakekat niali – ilia yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
b.  Dimensi Normatif yaitu nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum.
c.  Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

2.2  NILAI DALAM SILA-SILA PANCASILA DAN SIKAP-SIKAP POSITIF
Susunan pancasila adalah hirarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila dari pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal sifat-sifatnya (kwalitas). Kalau di lihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Andai kata urut-urutan itu di pandang sebagai tidak mutlak. Di antara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka pancasila  itu menjadi terpecah-pecah, maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu tidak dapat tidak dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian bagi Negara.
Dalam susunan hirarkhis dan pyramidal ini maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan social. Sebaliknya, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan social. Demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.

2.2.1    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak-hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ø  Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan
Setiap warga Negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, setiap warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih  dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain:
a.       Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
c.       Mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
d.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.2.2     Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sisitematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. 
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai  bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan  tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrati (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam  hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun lingkungan. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah pewujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil terhadap lingkungannya, serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ø  Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, sikap dan perilaku harus senantiasa menempatkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajiban dihormati secara beradab. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a.       Memperlakukan manusia/orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dll.

2.2.3      Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta mendasari dan menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 Dalam sila persatuan Indonesia, terkandung nilai bahwa Negara ialah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu, perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam, tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka, Bhinneka Tunggal Ika.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya, Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan,suku, ras maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.

Ø  Sikap dan Perilaku Positif Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat ideolog pancasila yang terbuka berarti mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia  antara lain:
a. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu  saat diperlukan.
b. Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
c. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
d. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

2.2.4   Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subyek pokok pendukung Negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara.


Ø  Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Permusyawaratan Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya dalam bersikap dan bertingkah laku mrnghormati dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan, aspirasi rakyat ,menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatn bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan antara lain:
a.       Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain.
c.       Mengakui bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
d.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan baik.

2.2.5      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia di dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi (1) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya , dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. (3) keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Ø  Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sesuai dengan sifat pancasila sebagai ideologi terbuka , diharapkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali bisa terwujud. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan keadilan social antara lain:
a.       Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b.      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
c.       Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
d.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.

2.3   Wujud kesetiaan terhadap Pancasila
Wujud kesetiaan terhadap Pancasila yang dilakukan warga masyarakat antara lain:
·      Meningkatkan ajaran agama.
·      Melestarikan nilai-nilai budaya bangsa.
·      Memiliki integritas jati diri.
·      Meningkatkan kualitas diri.

2.4  Sikap yang harus dihindari
Sebagai warga Negara kita harus mampu menghindari berbagai sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·       Pola hidup konsumtif dan penuh hura-hura
·       Sikap hidup materialistis.
·       Pergaulan bebas antara muda-mudi.
·       Meminum minuman keras
·       Penggunaan obat-obat terlarang.
·       DLL.
2.5 Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila. Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.













BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi Negara memiliki nila-nilai positif yang terkandung di dalamnya. Dimana nilai-nilai positif tersebut sudah kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan sudah seyogyanya nilai-nilai positif tersebut tetap kita jaga dan laksanakan.

3.2  Saran
ü  Agar pancasila tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta dilaksanakan dalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar fungsi pancasila sebagai ideologi Negara tetap terjaga.
ü  Agar setiap rakyat Indonesia lebih memaknai inti dari sila-sila pancasila agar tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman.
ü  Agar generasi muda lebih menghargai ideology bangsa kita sendiri dengan cara mengamalkan pancasila di dalam kehidupannya.











DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, MM., Drs. (2007). Pendidikan kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XII. Jakarta : Erlangga.
Burhanuddin, Drs. (1998). Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: PT Bina Aksara. Dakhlan, (2009). Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia. (Diakses tanggal 12 Oktober 2011). Sumber: LKS Kencana Utama. http://iptekdakhlan.blogspot.com/2009/07/fungsi-pancasila-bagi-bangsa- dan-negara.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar